Terkini Lainnya
TAG
Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut ICW sah atau tidaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.
Hakim mengabulkan gugatan Helmut Hermawan terkait penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi eks Wamenkumham Eddy Sharif Omar Hiariej.
Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses penyidikan kepada kliennya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini.
Adapun dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan jawaban KPK atas dua pemohon tersebut.
Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik KPK dalam mengusut kasus penyuapan Eddy Hiariej beserta dua rekannya.
KPK menelusuri aliran uang kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM)
KPK menambah masa penahanan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), tersangka kasus suap di Kemenkumham untuk 40 hari ke depan.
KPK mendalami peran Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham bantu PT CLM.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej gunakan uang suap untuk mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).
Uang diberikan lantaran Eddy Hiariej membantu penyelesaian sengketa terkait kepemilikan perusahaan tersebut
KPK menyebut Eddy Hiariej menerima total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu merupakan uang jasa ketika menjadi pengacara Helmut.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dirut tersebut berperan memberikan uang kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar dan utang Rp 5,4 miliar.
Inilah kata KPK setelah menetapkan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka. Penetapan sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu.
Kejari Makassar mempertanyakan kondisi kesehatan Dirut PT CLM, Helmut dengan mengirim surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital.