androidvodic.com

Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, Eddy Hiariej Gunakan Uang untuk Calonkan Diri Jadi Ketum Pelti - News

News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej menerima suap dengan jumlah total Rp 8 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Suap itu diberikan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana (YAR); dan pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM). 

"KPK menjadikan pemberian uang sekitar Rp 8 miliar dari HH ke EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti penemuan awal untuk dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut terkait penerimaan lainnya, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023). 

Uang suap yang diterima Eddy itu diantaranya juga digunakan untuk keperluan pribadi mencalonkan diri jadi Ketum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP PELTI).

Adapun kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada 2019-2022.

Baca juga: Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Mereka kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dari situ lah diduga terjadi kesepakatan antara Eddy dan Helmut untuk memberikan konsultan hukum untuk PT CLM. 

"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujar Alex. 

Kemudian, besaran fee yang disepakati untuk konsultasi hukum itu sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga: Presiden Telah Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej 

Tak hanya terkait masalah PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Permintaan bantuan itu disepakati Eddy dengan fee sebesar Rp 3 miliar. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat