androidvodic.com

KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Selaku Wamenkumham Bantu Permasalahan PT CLM - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dalam membantu permasalahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) milik Helmut Hermawan (HH).

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Desember.

Tiga saksi dimaksud yaitu, Cahyo Rahadian Muzhar, Dirjen AHU Kemenkumham RI; Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Kemenkumham RI; dan Rr Rahayu Lestari Sukesih, Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja diKemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik tersangka HH," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/12/2023).

Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej). 

Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM. 

KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Baca juga: Upah Buka Blokir Rekening Perusahaan, Eks Wamenkumham Diduga Terima Rp 1 M, Modal Maju Ketum Pelti

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat