androidvodic.com

KPK Bakal Jawab Dalil Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menjawab dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam persidangan hari ini.

Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, sementara Helmut Hermawan berperan sebagai terduga penyuap Eddy.

Adapun dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan jawaban KPK atas dua pemohon tersebut.

"Betul, tentu kami akan jawab semua dalil pemohon," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sama-sama tidak terima atas status tersangka yang diberikan oleh KPK. Bagi Eddy, ini adalah gugatan praperadilan yang kedua kalinya.

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Putusan Selasa Pekan Depan 

KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dua tersangka lainnya yakni dua orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat