androidvodic.com

KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang kepada eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Di mana uang tersebut diberikan Helmut kepada Eddy melalui orang kepercayaannya.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa tiga saksi, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi, dan Anita Zizlavsky pada Selasa, 9 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Dua tersangka merupakan orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

Satu lainnya tersangka pemberi suap yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

KPK baru menahan Helmut. Penahanan Helmut juga telah diperpanjang hingga 4 Februari 2024 di Rutan KPK.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham

Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.

Baca juga: KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat