Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur, MAKI Bakal Cabut Praperadilan Soal Penahanan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) bakal mencabut permohonan praperadilan terkait belum ditahannya eks Wamenkumham, Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut semestinya disidang perdana pada Senin (5/2/2024).
Pencabutan permohonan praperadilan itu akan dilakukan lantaran sudah kehilangan obyeknya karena status tersangka Eddy Hiariej telah digugurkan dalam praperadilan lain yang bernomor 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Terhadap permohonan praperadilan yang saya ajukan, otomatis akan saya cabut karena kemudian sudah kehilangan obyeknya. Karena kehilangan obyeknya, maka tidak ada relevansinya saya teruskan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (311/2024).
Adapun terkait gugurnya status tersangka Eddy Hiariej, Boyamin menilai bahwa ini bukanlah akhir dari perkara.
Sebab KPK dapat kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dengan mengulangi penyidikan secara benar.
"KPK sebagai bentuk tanggung jawab hukumnya, harus mengulangi kembali proses penyidikan ini secara benar, yaitu didasarkan penetapan tersangka berdasarkan dari penyidikan yang benar. Jadi sebenarnya ini bukan sesuatu yang kiamat bagi KPK bahwa dia kalah," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, dalam penetapan Eddy sebagai tersangka, KPK memang telah melakukan kesalahan fatal.
Kesalahan tersebut yakni penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, bukan penyidikan.
"Karena memang dari putusan jelas, itu hanya persoalan prosedural dari proses penyelidikan langsung penetapan tersangka. Nah itu yang memang harus dikoreksi. Berbenah dan mulai lagi dari nol," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kemenkumham
MAKI bakal mencabut permohonan praperadilan terkait belum ditahannya eks Wamenkumham, Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Suap di Kemenkumham
BERITA REKOMENDASI
KPK Analisis Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej Cs
KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi