androidvodic.com

KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim untuk diketahui akan membacakan putusan sidang praperadilan itu pada hari ini pukul 15.30 WIB.

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim. Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Besok Sore

Ali mengatakan KPK telah memproses Eddy Hiariej sesuai hukum acara pidana, baik itu KUHAP maupun UU KPK.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," kata dia.

Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.

Namun hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.

Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023. Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat