androidvodic.com

2 Polisi Divonis Bebas, Amnesty: Pihak Berwenang Gagal Lagi Beri Keadilan Untuk Korban Kanjuruhan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak berwenang gagal lagi memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023).

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan termasuk mereka yang berada di tataran komando.

Hal tersebut, kata dia, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. 

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut, kata Usman, adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama," kata Usman.

"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," sambung dia.

Berdasarkan catatan Amnesty, sebelumnya pada 9 Maret 2023 lalu Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun. 

Kemudian pengadilan militer pada 7 Februari 2023, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat  bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan  melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.

Baca juga: Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.

Hari ini, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat