androidvodic.com

90 Ribu Satpol PP Bakal Demo Besar-besaran dan Mogok Nasional Jika Tak Kunjung Diangkat PNS - News

News, JAKARTA - Sebanayak 90.000 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melakukan demo besar-besaran hingga aksi mogok nasional jika dalam pada tahun ini tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebanyak 90.000 Anggota Satpol PP di seluruh Indonesia itu hingga kini masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Di sisi lain, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 ini.

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagru) mendukung penetapan status PNS bagi Satpol PP.

“Tetapi ketika pemerintah selaku Mendagri dan Menpan RB tidak mau memperjuangkan kami, kami 90.000 akan melaksanakan aksi besar-besaran,” kata Fadlun Abdillah di Graha PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

“Jadi kami akan mogok massal dan kami juga akan melangsungkan aksi demo di Jakarta kembali,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan bahwa sejumlah Anggota Satpol PP sehelumnya telah menggrlar aksi beberap waktu lalu. Namun aksi itu hanya diikuti oleh sekira 2.000 Anggota Satpol PP.

Fadlun mengatakan pihaknya sempat melakukan audiensi dengan Menpan RB.

Dalam audiensi tersebut, lanjut dia, pihaknya mendapat informasi bahwa Menpan RB dan Mendagri akan melaksanakan rapat dengan DPR RI pada 21 Maret mendatang.

Nantinya jika rapat tersebut tidak didapatkan hasil terkait status PNS bagi Satpol PP, maka pihaknya bakal menggelar aksi di kementerian terkait.

Bahkan, lanjut dia, jika aksi tersebut tak kunjung membuahkan hasil, maka puluhan ribu Anggota Satpol PP itu akan melakukan aksi hingga ke Istana Negara.

“Saya selaku ketua umum saya akan memerintahkan, menginstruksikan kepada jajaran Ketua DPD ataupun DPW yang ada di seluruh Indonesia untuk mengosongkan kantor dan kita akan aksi damai di 2 kementerian,” ucap Fadlun.

“Bila perlu nanti kita akan aksi damai di depan istana. Sampai kita mendaptkan hasil,” lanjut dia.

Lebih jauh Fadlun mengatakan bahwa pemerintah sendiri sebenarnya telah menetapkan Pasal 256 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat