androidvodic.com

Breaking News: Pemilik KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terlibat TPPU - News

News - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya lagi-lagi tersandung hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (16/3/2023).

Whisnu mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Henry Surya seusai Bareskrim Polri membuka kembali kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya usai yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Awalnya, Whisnumengatakan KSP Indosurya memunculkan suatu produk bernama medium trade note atau surat utang jangka menengah pada tahun 2012.

Namun, lanjutnya, produk tersebut dilarang untuk diluncurkan oleh KSP Indosurya oleh regulator.

"Kami sudah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum makannya diterapkan terhadap saudara HS ini yakni pasal 263 pemalsuan surat, (pasal) 266 pemalsuan akta otentik, dan Undang-undang TPPU," ujarnya dikutip dar YouTube Kompas TV.

Baca juga: Berharap Cicilan Pembayaran Dipenuhi, Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Tuntaskan Homologasi

Selain itu, Whisnu mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Henry Surya berdasarkan keterangan dari 21 saksi termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Akibat produk yang diluncurkan oleh KSP Indosurya tersebut, Whisnu mengungkapkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 106 trilun.

"Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar dan berdasarkan hitungan audit dan investigasi, kerugian yang menjadi perhitungan masyarakat sekitar Rp 15,9 triliun," jelasnya.

Whisnu menegaskan dijadikannya Henry Surya menjadi tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan kasus terdahulu.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Dedeo mengatakan Henry Surya akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

Sebelumnya, Henry Surya diputus tidak bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Hal itu lantaran kasus yang menjerat Henry Surya adalah kasus perdata dan bukan pidana.

Baca juga: Sikap Pemerintah soal Vonis Bebas Terdakwa Henry Surya tidak Boleh Hanya Sebatas Retorika

Sebagai informasi kasus penipuan dan penggelapan ini telah merugikan 23 ribu orang dengan jumlah mencapai 106 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat