androidvodic.com

Perppu Cipta Kerja Sah jadi UU, Simak Lagi Pasal-pasal yang Dianggap jadi Polemik dan Disoroti - News

News - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU).

Persetujuan itu, sesuai dengan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023). 

Tampak Ketua DPR, Puan Maharani, mengetok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut.

Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah Indonesia, memberikan tanggapan.

Lantas, terdapat dua fraksi yang melakukan penolakan, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melakukan walk out dan Partai Demokrat yang melakukan interupsi.

Baca juga: Polisi Amankan Demo Buruh Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Depan DPR Hari Ini

Tidak hanya dari PKS dan Partai Demokrat, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU memang diwarnai penolakan dari elemen lain, di antaranya para buruh hingga mahasiswa.

Kemarin Senin (20/3/2023), aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam orasinya mahasiswa menilai bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan DPR telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun Presiden Jokowi malah memaksakan untuk menerbitkan Perppu, mari kita lawan," seru orator tersebut.

Termasuk BEM SI yang mengatakan bahwa pasal-pasal yang tertera pada Perppu Cipta Kerja itu justru tak memihak kepada rakyat dan merugikan.

"Banyak pasal-pasal di dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat," ucap salah seorang orator.

Seiring dengan orasi politik itu, para peserta aksi juga melontarkan yel-yel perlawanan terhadap DPR karena dianggap tak mendengar suara dari rakyat.

Pasal-pasal yang Dianggap Berpolemik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023). (News/ Chaerul Umam)

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas

Diektahui UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat