Link Pengumuman Lulus SNBP 2023, Cek Hasilnya di Sini, Mulai Pukul 15.00 WIB, Hari Ini 28 Maret 2023 - News
News - Link pengumuman lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, cek hasilnya di laman resmi Kemendikbud.
Pengumuman hasil SNBP 2023, diumumkan hari ini, Selasa, 28 Maret 2023, mulai pukul 15.00 WIB.
Siswa dapat mengecek hasil pengumuman lulus SNBP 2023 di website resmi #.
Selain melalui link tersebut, siswa juga dapat membuka melalui 38 link mirror berdasarkan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju.
Jika merujuk pada pengumuman seleksi tahun sebelumnya, bagi peserta yang lulus SNBP 2023, terdapat tulisan "Selamat Kamu Lulus SNBP" dan dapat mengikuti tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lulus SNBP 2023, siswa dapat mengikuti daftar ulang di PTN yang dituju sesuai jadwal masing-masing.
Baca juga: Cek Nama 143.805 Siswa yang Lulus SNBP 2023 di Sini, Ini yang Harus Dilakukan Selanjutnya
Klik link PTN yang dituju untuk mengetahui hasil pengumuman lulus SNBP 2023, lebih lengkapnya berikut ini.
38 Link Mirror Pengumuman hasil lulus SNBP 2023 Masing-masing PTN
1. https://snbp.ipb.ac.id
2. https://snbp.unnes.ac.id
3. https://snbp.isbi.ac.id
4. https://snbp.unp.ac.id
5. https://snbp.itb.ac.id
6. https://snbp.unpad.ac.id
Terkini Lainnya
Penerimaan Mahasiswa Baru
Link pengumuman lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, cek hasilnya di laman resmi Kemdikbud dan 38 link mirror dari sejumlah PTN.
BERITA REKOMENDASI
5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak
5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP