androidvodic.com

Komisi II DPR dan Pemerintah Setujui 8 RUU Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna - News

News, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk membawa 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan perwakilan Kemenkeu, Kemenkumham, dan Bappenas, Rabu (29/3/2023).

Dalam rapat itu sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Ada pun, satu fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan 8 RUU tersebut mesti menjawab kebutuhan daerah dan perkembangan zaman.

"Setelah tadi kita sama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD RI, dan juga pandangan akhir dari pemerintah yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Untuk itu saya minta sekali lagi persetujuan buat semua. Apakah kita dapat menyetujui 8 RUU yang kita sudah sepakati dan kita teruskan kepada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Apakah bisa kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut daftar 8 RUU Provinsi yang disahkan Komisi II DPR dan pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara

2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan

3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat

4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah

Baca juga: Menkes Klaim RUU Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat

5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur

6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku

7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan

8. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat