Menkes Klaim RUU Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim rancangan undang-undang kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendekatkan masyarakat pada akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Ia pun menyinggung kejadian seorang ibu hamil di Jawa Barat yang meninggal karena keterbatasan rumah sakit yang tidak memadai.
"Ini hanyalah sebagian dari kisah-kisah yang dihadapi oleh masyarakat kita yang merupakan tantangan bagi kita bersama untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia," kata Menkes Budi dalam kegiatan FGD bersama RSUP Fatmawati yang dipantau via daring, Rabu (29/3/2023).
Seringkali menurut Menkes Budi banyak masyarakat di daerah-daerah harus berjalan berhari-hari, bahkan harus menggunakan kendaraan yang mungkin tidak layak untuk digunakan dalam rangka mengakses layanan kesehatan dasar.
"Kurangnya dokter dan dokter spesialis telah menyebabkan antriannya sangat panjang bagi pasien menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan layanan operasi," tegas dia.
Baca juga: Ketua Ikatan Dokter Indonesia Pertanyakan Urgensi RUU Kesehatan
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah menginisiasi enam pilar transformasi kesehatan Indonesia agar hak seluruh masyarakat Indonesia terhadap layanan kesehatan yang berkualitas bisa didapatkan.
Adapun transformasi kesehatan ini terdiri atas layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Pemerintah bertekad agar akses layanan kesehatan berkualitas semakin dekat semakin murah bagi masyarakat terwujud. Dimana harus ada wewenang yang diberikan kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.
Terkini Lainnya
Tunjangan Hari Raya
Menurut Menkes, RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendekatkan masyarakat pada akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Merasa Dizalimi, Eks Menteri SYL Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi di Kementan
Tunjangan Hari Raya
BERITA REKOMENDASI
Catat! PNS serta TNI-Polri Kategori Ini Tidak Akan Dapat THR
BERITA TERKINI
berita POPULER
Lanjutkan Silaturahmi Kebangsaan, Pimpinan MPR RI Temui Ketua Wantimpres Wiranto
Ujian Dinas Tingkat I PNS: Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade
Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik
Video Respons Jokowi soal Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Wanita
Tiba di Sekolah Partai, Megawati Bakal Pimpin Sumpah Perpanjangan Masa Bakti DPP PDIP