androidvodic.com

Organisasi Buruh Siapkan Posko Aduan, Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum 10 April - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Organisasi buruh yang ada dibawah serikat pekerja pimpinan Said Iqbal menyiapkan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR sebelum tanggal 10 April.

Said Iqbal mengatakan isu THR menjadi salah satu isu yang dicermati Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Karena itu, pihaknya telah menyiapkan posko aduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

Posko aduan THR ini tersebar di ratusan kabupaten/kota wilayah kerja Partai Buruh dan KSPI.

"Dari catatan kami, posko pengaduan THR datanya tentu berbeda dengan data pemerintah di Kemnaker. Aduan yang diterima itu banyak yang tidak ditindaklanjuti, hanya diperingatkan. Bohong besar kalau ada sanksi," kata Said Iqbal pada konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Said Iqbal menyayangkan tidak adanya pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja/buruh.

Baca juga: THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya

Ia menyebut pemerintah hanya memberikan peringatan pada perusahaan yang tidak membayar THR.

"Sanksi mencabut izin usaha nggak ada itu. Bohong besar," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada pengaduan soal THR, sebab aturan maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum perayaan keagamaan, atau maksimal tanggal 12 April.

Partai Buruh mengimbau pada perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tanggal 10 April.

Baca juga: Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

Ia juga memperingatkan perusahaan untuk tidak memotong THR 25 persen dan membayar penuh THR 2023.

Ia juga memperingatkan perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Said Iqbal juga memperingatkan perusahaan yang sengaja mem-PHK karyawan kontrak dan outsourcing untuk menghindari pembayaran THR.

Baca juga: Jangan Tergoda Habiskan Uang THR untuk Hal Tak Penting, Ini Kiatnya dari Perencana Keuangan

Ia menegaskan karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30 hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR, sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Karyawan kontrak dan outsourcing yang di-PHK H-30, wajib dibayar THRnya. THR proporsional," kata Said Iqbal.

"Kalau sampai tidak dibayar, kami akan tuduh hal itu penggelapan keuangan. Karena H-30 status hubungan kerjanya masih ada. Pembayaran (THR-nya) paling lambat H-7. Jadi kalo ada yang di PHK H-10, wajib dibayar THR-nya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat