androidvodic.com

DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-undang - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 provinsi menjadi UU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi Undang-undang?" kata Puan lalu dijawab 'setuju' seluruh peserta sidang.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembentukan UU untuk 8 provinsi ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 1 UUD 1945.

Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Setujui 8 RUU Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

Di mana, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi.

"Dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh UU," kata Doli.

Karenanya, Doli memandang pembentukan UU terhadap 8 provinsi tersebut merupakan hal yang perlu agar tidak digabungkan dalam satu UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat