androidvodic.com

PT DKI Jakarta Tolak Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Selamat kepada Rakyat Indonesia dan KPU  - News

News, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.

Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian Pemilu akan tetap dilangsungkan pada Februari 2024 mendatang.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud.

Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, sejatinya proses hukum tersebut tidak tepat, karena pengadilan negeri bukan lembaga peradilan untuk pengajuan gugatan mengenai pemilu.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.

Tak hanya kepada KPU, Mahfud juga turut menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia, saya kira itu saja," tukas Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.

Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023), 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat