androidvodic.com

Eks Pimpinan KPK: Firli Bahuri Memang Punya Niat Singkirkan Endar dari Internal Lembaga Antirasuah - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang melihat KPK era pimpinan Firli Bahuri memang secara sengaja ingin menyingkirkan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Niat menyingkirkan Endar ini terlihat dari Firli Bahuri yang seakan mencari-cari alasan demi Endar terdepak dari internal lembaga antirasuah.

"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam tayangan Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Saut mencium dugaan ini karena proses pemberhentian Endar yang tak sesuai proses di KPK. Misalnya saja adanya perdebatan bahwa peraturan lama soal pengangkatan bagi pegawai KPK yang disebut tak berlaku lagi.

Namun di satu sisi, pasal penggajian dalam peraturan yang sama masih berlaku.

"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, tapi peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi," ujar dia.

Ia menjelaskan anggota Polri yang ditugaskan ke KPK dari sejak masuk hingga keluar ada proses komunikasi antara SDM masing-masing.

Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut dapat bekerja dengan masa jabatan 5 tahun dan bisa diperpanjang 5 tahun, atau secara total dapat 10 tahun bekerja di internal KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengirimkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK pada 29 Maret 2022 atau 2 hari sebelum SK pemberhentian diterbitkan Firli Bahuri pada 30 Maret.

Sehingga Saut menilai KPK pimpinan Firli Bahuri cenderung memiliki mens rea atau niat negatif terhadap nasib Endar.

"Buktinya Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) tanggal 29, dia (KPK) bantah lagi tanggal 31 Maret. Jadi mens rea nya itu sudah jelas, sebenarnya mens rea yang cenderung negatif itu siapa diantara 2 institusi," pungkas Saut.

Baca juga: Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Endar sendiri menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat