Terkini Lainnya
TAG
Sugeng menilai para petinggi di KPK maupun Polri sudah melakukan komunikasi sehingga tidak mau kasus tersebut menjadikan perang kepada kedua institusi
Meskipun telah kembali berdinas di KPK, Endar Priantoro belum bisa melakukan tugas-tugas sebagai Direktur Penyelidikan.
KPK menepis adanya tukar guling antara kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya dengan pengembalian Brigjen Endar Priantoro.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen pol Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Oktober 2023 karena harus ikut pendidikan Lemhanas dulu.
Brigjen Endar balik lagi ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar sempat melawan dengan melaporkan pemberhentiannya itu ke Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI.
Menurutnya, ketiga sosok itu telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Profil dan harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
KPK membenarkan bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023 menurut SK dari Sekjen KPK.
Firli lolos sidang etik soal pemberhentian Brigjen Endar dan dugaan kebocoran dokumen sementara Johanis kena sidang kode etik soal chat ke pihak ESDM.
Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menolak diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Ombudsman RI membuka peluang jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk karena menolak diperiksa terkait dugaan pelanggaran maladministrasi.
Ombudsman menyesalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai tak kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut.
Menurutnya pertanyaan KPK sama saja dengan mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.
Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas sudah memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.