androidvodic.com

Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak menjelaskan Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Lolos Pelanggaran Etik Pemberhentian Endar Priantoro

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.

Sebelumnya Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca juga: Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

Firli mengeklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain.

Ia pun mengeklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.

"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," kata Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat