androidvodic.com

ICW Laporkan 55 Pimpinan AKD DPR RI ke MKD Gegara Tak Patuh Lapor LHKPN - News

News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada 3 poin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Kategori pertama yakni terlambat melaporkan, lalu tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.

"Pantauan ICW LHKPN-nya yang kami maksdkan adalah LHKPN 2019-2021 ketika ada penyelenggara negara khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan AKD tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.

Menurutnya, tidak melaporkan LHKPN itu adalah tindakan melawan hukum, sebab mandat untuk kewajiban melaporkan LHKPN tertuang secara langsung di dalam UU NO 28 tahun 1999.

"Yang juga turunannya diatur dalm peraturan KPK no 2 tahun 2020," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan dari 55 orang yang dilaporan, terdapat pimpinan DPR sebanyak 4 orang yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.

Tak hanya itu, Kurnia juga menemukan yang tak patuh LHKPN yakni pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang.

Baca juga: MKD DPR Pastikan Terus Imbau Anggota Dewan Tertib Lapor LHKPN

"Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi ada hubungannya dengan kode etik DPR. Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang undangan karena LHKPN adalah mandat dari UU dan mereka tidak patuh, maka kami adukan 55 orang ini ke MKD," pungkas Kurnia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat