androidvodic.com

Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus Budiman - News

News, JAKARTA -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kini menjalani pemeriksaan atas ulahnya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan otobus (PO) Budiman.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan Inspektorat Khusus di tingkat BNN Provinsi Jawa Barat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah lebih dari satu hari diperiksa di BNNP Jabar oleh pak Arief Ramdani (Kepala BNNP Jawa Barat) dan Irsus," kata Pudjo di Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

BNN RI pun menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman atas tindakan Iwan, dan menyatakan akan mengusut kasus sesuai prosedur.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara Iwan tidak meminta THR kepada pihak swasta selain PO Budiman, namun hal ini masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Sampai pemeriksaan kelar, proses hasil administrasi dan lain-lain. Kasusnya meresahkan dan menyebabkan banyak pimpinan dan anggota BNN tidak nyaman," ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR, Total Rp 2,8 M

Pudjo menuturkan nantinya hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus BNNP Jawa Barat akan dibahas di komisi etik untuk menentukan sanksi sesuai prosedur yang ada.

Secara prosedur sanksi paling ringan adalah meminta maaf atas tindakan, sementara terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota BNN RI.

"Paling ringan minta maaf paling berat PTDH, antara itu. Nanti apakah hukumannya itu menjadi keputusan kode etik. Tentu saja kita harus adil pada yang bersangkutan dan masyarakat," tuturnya.

Penyalahgunaan Wewenang

Terpisah, Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana merespons mengenai aksi Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan bus PO Budiman.

Satria menilai sikap dari Kepala BNN Tasikmalaya itu merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang.

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.

Dan Satriana pun mengapresiasi mengenai sikap dari pihak BNN Kota Tasikmalaya yang mau mengakui dan minta maaf terhadap surat permintaan THR tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat