androidvodic.com

Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra - News

News, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.

Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).

Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fickar berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

"Ke pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Kabareskrim Perintahkan Anggotanya Tangkap Dito Mahendra

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat