Terkini Lainnya
TAG
Pernah mendekap di penjara, Nikita Mirzani mengaku pernah habiskan ratusan juta untuk membeli makan, hingga bikin ketua geng napi tak berkutik.
Dito Mahendra, tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhad
Kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan kliennya bakal tetap mengoleksi senjata api (senpi) setelah bebas dari tahanan, sebut sudah menjadi hobi.
Dito Mahendra divonis hukuman penjara tujuh bulan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, tapi bakal segera bebas dari tahanan.
Pahrur mengatakan, Dito sejak lama memang telah memiliki hobi menembak serta mengoleksi senjata api, sehingga sulit bagi kliennya untuk menghilangkan
Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024).
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat
Dito Mahendra menunjukan sikap dinginnya saat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selata
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Para wanita itu bahkan mulai mendekat ke arah Dito ketika terdakwa tersebut hendak dibawa ke luar ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan (Waltah).
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam momen itu Dito menjelaskan bahwa hobi menembak itu sudah ia tekuni sejak kecil sehingga membuatnya memutuskan untuk menjadi seorang kolektor.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra mengaku telah menekuni olahraga menembak sejak masih berusia lima tahun.
Dito pun menilai bahwa kasus yang saat ini menimpanya adalah masalah yang dibesar-besarkan sebab menurutnya ia tak membuat kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan Dito tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Komjak menyoroti JPU yang meminta tahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur, menurut Komjak soal penahanan kewenangan majelis hakim.
Usman Hamid menyoroti rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim
2 polisi jadi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, sebut senpi disimpan di ruang terkunci