androidvodic.com

Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank, KPK: Jika Ditemukan Korupsi, Akan Jadi Perkara Baru - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengusut peristiwa digadainya Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.

Apabila dalam proses penggadaian itu terdapat unsut Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Baca juga: Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti

"Jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/4/2023).

Asep menjelaskan, tim penyidikan sejauh ini tengah mendalami dugaan perkara suap yang membuat Adil diciduk KPK.

"Untuk perkara di Kabupaten Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) TPK suap," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan bahwa Kantor Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Adil.

Selain kantornya, Adil menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari

Menurut Asmar, kantornya digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp100 miliar pada 2022.

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.

Belakangan, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Edi Wardana menyatakan tidak ada aset yang digadaikan M Adil alam mengajukan pinjaman Rp100 miliar.

Menurut Edi, pada 2022 BRK Syariah mengucurkan dana kepada sejumlah pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.

Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat