Kemendagri Lakukan Profiling Calon Pj Kepala Daerah - News
News, JAKARTA - Mengenai pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah pada 2023, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai melakukan profiling terhadap calon yang diusulkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pentingnya memperhatikan pengisian Pj kepala daerah kepada jajarannya dalam rapat yang dilaksanakan di Kemendagri, Rabu (26/4/2023).
Eks Kapolri itu memastikan evaluasi terus dilakukan terhadap kinerja para Pj. kepala daerah, khususnya yang dilantik pada 2022.
Dia juga menekankan pentingnya mempersiapkan pengisian Pj. kepala daerah pada 2023, baik yang telah berakhir satu tahun, maupun penugasan di daerah yang baru.
Dia menegaskan, berdasarkan regulasi masa jabatan Pj. kepala daerah adalah satu tahun.
"Mereka dapat diperpanjang dengan orang yang sama, atau diganti dengan orang baru sesuai hasil penilaian evaluasi terhadap kinerja masing-masing," kata Tito Karnavian dalam keterangannya.
Tito Karnavian juga menekankan perlunya jajarannya di Kemendagri untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Hal itu termasuk mendukung penyelenggara pemilu dalam menyukseskan gelaran tersebut.
Baca juga: Kalijodo Warisan Ahok Tak Terurus, Disinggung Djarot, Pj Gubernur Heru Janji Perbaiki
Misalnya mendata penyelenggara Pemilu di daerah yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah (Pemda).
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga diarahkan agar terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, utamanya mengenai pembaruan data pemilih.
Terkini Lainnya
pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah pada 2023, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan profiling terhadap calon yang diusulkan.
Roy Suryo: Serangan Hacker Harusnya Direspons Maksimal Hitungan Jam Bukan Berbulan-bulan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Polisi Indonesia yang Lindas Bendera Israel Pakai Mobil Patwal
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas: Telusuri Sampai Titik Puncak
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Kemendikbudristek: Kearifan Lokal Masyarakat Adat jadi Benteng Kedaulatan Pangan
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK