BP2MI Tegaskan Pekerja Migran Indonesia di Sudan Berstatus Ilegal - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Perang saudara di Sudan mengharuskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal.
Baca juga: Gelombang Ketiga Evakuasi, 110 WNI dari Sudan Tiba di Bandara King Abdullah Air Base
Jelasnya, karena Sudan bukan merupakan negara tujuan penempatan PMI.
"Kalau Sudan pasti ilegal. Sudan bukan negara tujuan. Sudan itu negara konflik. Indonesia tidak pernah mengikat perjanjian penempatan ke negara konflik," kata Benny Rhamdani, saat ditemui, di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Meski demikian, Benny menuturkan, negara tetap akan memfasilitasi pemulangan para PMI di Sudan meski status mereka ilegal.
Lanjut Benny, proses pemulangan para PMI itu sedang diurus Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
"Hukum tertinggi negara adalah keselamatan warga negaranya. Jadi dia tidak boleh lagi mempermasalahkan apakah dulu berangkatnya tidak resmi," ucapnya.
Baca juga: Kemensos Siapkan Rp 1,1 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan WNI dari Sudan di Asrama Haji Pondok Gede
"Tapi hukum tertinggi negara ini adalah keselamatan setiap warga negara. Jadi tetap dalam penanganan negara, evakuasi, tanggung jawab pemulangan. Nanti tiba di Indonesia yang akan menjemput pasti BP2MI hingga memulangkan mereka ke daerah asal," sambung Benny.
Benny kemudian mengatakan, adanya PMI yang bekerja di negara yang bukan tujuan penempatan murni kesalahan Pemerintah.
Menurutnya, perlindungan bagi PMI masih belum kuat sehingga gagal melakukan pencegahan.
"Sama halnya dengan begini, kenapa kita tidak pernah menyebut PMI ilegal tapi penempatannya ilegal? Karena siapapun mereka kita tidak boleh menyalahkan rakyat kita PMI. Yang salah adalah negara, kenapa negara tidak mampu melakukan proteksi, kenapa negara gagal melakukan pencegahan. Jadi negara sadar diri bahwa dirinya salah, maka mengambil alih tanggung jawab pemulangan," kata Benny.
Sebelumnya, Asisten Deputi Kedaruratan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap mengatakan WNI dari Sudan akan ditempatkan sementara selama lima hari ke depan.
Menurutnya, 385 WNI tahap pertama ini bakal mendapatkan sejumlah fasilitas kesehatan seperti vaksinasi dan pemulihan trauma psikologis.
Baca juga: Sambut WNI yang Dievakuasi dari Sudan, Panglima TNI Harap Evakuasi Dua Sorti Berikutnya Lancar
Terkini Lainnya
Perang Saudara di Sudan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan seluruh PMI di Sudan berstatus ilegal.
Perang Saudara di Sudan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri