androidvodic.com

BPOM Buka Suara Terkait Penarikan Produk Indomie di Taiwan - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk Indomie di Taiwan.

Dalam keterangan resmi BPOM, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan penemuan kandungan Etilen Oksida pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan karena merupakan zat pemicu kanker.

Baca juga: Dunia Hari Ini : Departemen Kesehatan Taiwan Temukan Bahan Berbahaya dalam Produk Indomie

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.

Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Indonesia sendiri telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Sehingga kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," tulis BPOM, dikutip Tribunnews, Jumat (28/4/2023).

Batas maksimal residu Etilen Oksida

Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan jika Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Baca juga: Taiwan dan Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial, Ini Reaksi Indofood, Kemendag dan YLKI

Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal.

Pertama, menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Langkah ini dilakukan untuk pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.

Kedua, melakukan sosialisasi atau pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan.

Terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Ketiga, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat