androidvodic.com

Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J takkan berhenti pada tingkat banding.

Sebab, kasus tersebut telah diajukan naik ke tahap kasasi pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Sementara dari pihak terdakwa, Djuyamto mengungkapkan belum ada yang menentukan sikap secara resmi terkait putusan banding.

"Dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," katanya.

Meski belum resmi, kubu Ricky Rizal sudah memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi.

Rencananya, pengajuan resmi akan dilayangkan pada Selasa (2/5/2023) mendatang.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Sama dengan Ricky Rizal, kubu Kuat Maruf juga memastikan akan mengajukan kasasi.

Pengajuan kasasi secara resmi akan langsung dilakukan begitu tim penasihat hukum menerima pemberitahuan putusan banding.

"Iya (kasasi). Masih nunggu pemberitahuan putusan banding. Hingga saat ini belum kami terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat