Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita - News
News, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berang.
Dia menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023) kemarin.
John Wempi Wetipo menggugat lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (3/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wamendagri John Wempi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat di Aceh
Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Menurut Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Sebab Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto.
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Penjelasan RSPI
Sementara itu, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Wamendagri John Wempi Wetipo kepada institusi tersebut.
Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud.
Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.
Terkini Lainnya
John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) lalu.
BERITA REKOMENDASI
PN Jaktim Sidangkan Kasus Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya