androidvodic.com

Nama Menkominfo Johnny G Plate dan Sang Adik Belum Clear dari Kasus Korupsi Tower BTS - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menepati janjinya bakal menentukan status dan nasib dari Menkominfo Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan status sang menteri Johnny G Plate bakal ditentukan setelah Lebaran 2023.

Terbukti pada Jumat (5/5/2023) Kejaksaan Agung bakal ekspose kasus tersebut

Selain status Menkominfo Johnny G Plate, nama sang adik juga belum clear di kasus rasuah ini meski sudah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung.

Nasib kakak beradik ini ditentukan pada Jumat pekan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasil ekspos nanti juga akan menjelaskan ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk tersangka korporasi dalam perkara ini.

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.

Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini.

Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari kelima tersangka, ada tiga tersangka yang segera disidangkan karena berkas perkara lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua.

Tentukan Nasib Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Ekspos Kasus BTS Jumat 5 Mei 2023

Kejaksaan Agung bakal menentukan kebutuhan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat