Terkini Lainnya
TOPIK
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi
Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.
Selain 5 tahun penjara, dalam perkara ini juga jaksa menuntut agar Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.
Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, simak perannya dalam kasus tersebut
Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Achsanul Qosasi bercerita menghadiri pernikahan anaknya selama 6 jam karena dirinya menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Dia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
Sadikin mengaku diperintahkan Achsanul untuk mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode "Paket Garuda." Paket itu diambil di Hotel Grand Hyatt pada
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari BPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Yusrizki Muliawan.
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa eks Aggota BPK Achsanul Qosasi akan kembali digelar Senin 22 April 2024
Edward Hutahaean didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Jemy Sutjiawan melalui tim penasihat hukumnya memilih untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan didakwa memberikan fasilitas menginap di sebuah hotel Barcelona untuk eks Menkominfo, Johnny Plate.
Jemy Sutjiawan disebut-sebut menggelontorkan commitment fee sebanyak USD 2,5 juta demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.