androidvodic.com

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Rekening Dibuka dan Dibebaskan Dari Kasus Korupsi BTS - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Permintaan itu disampaikannya melalui pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum dalam persidangan Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan segala hormat Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: Membebaskan Terdakwa Achsanul Qosasi dari Dakwaan Kesatu, Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga maupun Dakwaan Keempat," ujar penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo di persidangan.

Tak hanya dibebaskan, Soesilo juga meminta kepada majelis Hakim untuk memulihkan nama baik kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Kemudian tim penasihat hukum juga meminta agar blokir 12 rekening terkait Achsanul dalam perkara ini dibuka.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar

Dari 12 rekening, delapan di antaranya atas nama Achsanul sendiri.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir atas rekening bank dan pencabutan sita atas barang/ benda yang tidak berkaitan dengan perkara ini," kata Soesilo.

Berikut merupakan rekening yang pemblokirannya diminta untuk dibuka oleh pihak Achsanul Qosasi:

  1. Rekening tabungan Bank BCA No. 4760520085 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  2. Rekening tabungan Bank BCA No. 4762006336 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  3. Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007022 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  4. Rekening tabungan Bank BCA No. 4760625570 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  5. Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007201 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  6. Rekening tabungan Bank BCA No. 4762007120 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  7. Rekening tabungan Bank BCA No. 4762024644 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  8. Rekening tabungan Bank BCA No. 4767100166 atas nama ACHSANUL QOSASI;
  9. Rekening tabungan Bank BNI Cabang Dukuh Bawah No. 0214566304 atas nama RETNO SURYANDARI;
  10. Rekening tabungan Bank BNI Cabang Melawai Raya No. 8181919096 atas nama RETNO SURYANDARI;
  11. Rekening tabungan Bank Mandiri No. 0700004104340 atas nama RETNO SURYANDARI; dan
  12. Rekening tabungan Bank BCA No. 5230053270 atas nama RETNO SURYANDARI.

Selain itu, buka blokir juga diminta atas aset-aset Achsanul Qosasi yang lain. Termasuk di antaranya sertifikat tanah.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan/ atau Kantor Pertanahan serta instansi lainnya atas seluruh sertipikat tanah, kendaraan dan/ atau aset-aset lainnya atas nama Terdakwa Achsanul Qosasi dan/atau atas nama keluarganya yang telah dilakukan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor

Untuk informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat