androidvodic.com

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi buka suara soal hitung-hitungan kerugian negara dalam proyek strategis nasional pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam pleidoinya, Achsanul mengklaim bahwa dirinya tak melakukan penghitungan kerugian negara di proyek tersebut.

"Saya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Penuntut Umum telah keliru dalam berpendapat di dalam surat tuntutannya, bahwa pemeriksaan BPK RI sengaja dibuat untuk tidak menemukan kerugian negara," ujar Achsanul saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 Miliar

Katanya, penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan Auditorat Utama Investigasi yang di bawah kendali Wakil Ketua BPK.

Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari pengujian itu, terdapat temuan-temuan terkait proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Oleh karena itu, BPK RI menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh BAKTI Kementerian Kominfo," katanya.

Meski tak menghitung kerugian negara, Achsanul mengakui adanya penerimaan Rp 40 miliar dari Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor

Namun Achsanul mengklaim tak pernah merencanakan penerimaan uang tersebut.

"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi. Walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki," ujarnya.

Dia pun mengklaim ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Hanya saja, saat itu Achsanul berdalih belum sempat melapor lantaran sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga negara.

"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu. Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut Yang Mulia," ujar Achsanul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat