Terkini Lainnya
TAG
KPK akan memeriksa anggota BPK, Haerul Saleh, terkait dugaan uang pelicin WTP untuk Kementan di era SYL.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Polri untuk melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kejahatan siber
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap alasan pihaknya menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi
Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Cawe-cawe KPK dan BPK disambut oleh SYL saat masih menjadi Mentan. Uang miliaran rupiah pun disebut mengalir ke kedua institusi tersebut.
Politikus Partai Golkar, Riko Lesiangi mengusulkan agar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 tidak berasal dari parpol.
Kasdi menjelaskan, setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama
Boyamin Saiman mengingatkan agar calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan pencari kerja atau 'job seeker'.
Kinerja imbal hasil untuk peserta dapat dilihat melalui kinerja Nilai Aktiva Bersih atau Unit Penyertaan.
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor BPK terkait Sertifikat
Hamid menilai pengusaha belum tertarik pada IKN, karena karakteristik investasi IKN adalah investasi infrastruktur publik.
Agus Pambagio: Prestasi atas kinerja pengelolaan keuangan Pemda tidak bernilai jika ada kecurangan saat proses audit BPK untuk mendapat WTP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi meminta dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Achsanul mengaku menerima uang Rp 40 miliar terkait audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Dalam pandangan Fickar tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana.