Sadikin Rusli Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Ke Eks Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Terdakwa Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi pengadaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Adapun Sadikin merupakan rekan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi yang sebelumnya sudah dijatuhi vonis hukuman serupa.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan Sadikin terbukti secara sah menjadi perantara Achsanul dalam menerima uang sebesar sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 Miliar dalam perkara yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambung Hakim Fahzal.
Selain itu Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta terhadap Sadikin Rusli.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fahzal.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Sadikin Rusli dituntut Jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu