androidvodic.com

Politikus Golkar Usul Calon Anggota BPK tidak Berasal dari Partai Politik - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Riko Lesiangi mengusulkan agar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 tidak berasal dari partai politik (parpol).

Menurut Riko, anggota BPK yang berasal dari parpol dianggap tidak objektif dalam mengambil kebijakan.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar

Lagi pula, kata dia, UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK mengatur larangan bagi anggota BPK yang berasal dari parpol.

Di mana, dalam Pasal 28 huruf d UU tersebut menyatakan: anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional atau asing.

Kemudian, dalam Pasal 28 huruf e berbunyi: anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik.

"Saya menegaskan BPK merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," kata Riko kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Riko mengingatkan agar anggota BPK berasal dari kalangan profesional, bukan dari jalur parpol.

"Supaya mampu berpegang teguh 3 prinsip; independensi, integritas, dan profesionalisme," ujarnya.

Baca juga: BPK: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Rugikan Negara, PNBP Berpotensi Hilang Rp 3 Triliun Per Tahun

Dia menegaskan, BPK adalah lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara harus diisi orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman.

"Selain itu, calon anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi, dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan," ucap Riko.

Riko mencotohkan, di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota pemeriksa keuangan, maka diperlukan Komite Akuntan Publik untuk memberi penilaian.

"Bukan hal mudah menyajikan laporan keuangan negara ke ruang publik secara akuntabel harus sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP)," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat