androidvodic.com

Cerita Achsanul Qosasi Diberi Waktu 6 Jam Nikahkan Anak Semata Wayang Setelah Terjerat Korupsi BTS - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi bercerita menghadiri pernikahan anaknya selama 6 jam karena dirinya menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Saat itu, Achsanul Qosasi ditahan seiring dengan status dirinya menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Pernikahan anak Achasanul Qosasi digelar Januari 2024.

"Anak saya satu. sudah menikah kemarin pada saat saya ditahan," ujar Achsanul Qosasi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Saat itu, pihak Rutan memberikan kesempatan kepada Achsanul keluar Rutan untuk menikahkan anak semata wayangnya.

Dia diberi waktu selama enam jam berada di luar Rutan dengan pengawalan ketat pihak Rutan.

Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G

"Bulan Januari kemarin saya dari tahanan dikasih ijin 7 jam, eh 6 jam untuk menikahkan anak saya," katanya.

Cerita kehidupan keluarga ini terjadi saat penasihat hukum Achsanul Qosasi diberi kesempatan Majelis Hakim untuk bertanya-tanya kepada terdakwa yang sedang diperiksa dalam persidangan.

Achsanul Qosasi duduk di kursi terdakwa bersama kawannya, Sadikin Rusli yang menjadi perantara penerimaan uang korupsi.

Mereka berdua dalam perkara ini telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah Satar

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat