androidvodic.com

Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Didakwa Fasilitasi Johnny Plate Hotel Rp 452 Juta di Barcelona - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan telah didakwa terkait perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Dalam perkara ini, Jemy didakwa memberikan commitment fee agar dapat bergabung dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain commiment fee USD 2,5 juta, Jemy juga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada berbagai pihak.

Satu di antaranya, fasilitas menginap di sebuah hotel di Barcelona, Spanyol untuk eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Harga menginap di hotel Barcelona itu mencapai Rp 452,5 juta.

"Sekitar tahun 2022 Johnny Gerard Plate menerima fasilitas dari Terdakwa Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Ikut Jejak Johnny Plate, SYL Pakai Uang Korupsi untuk Bantuan Bencana Alam & Fasilitas Keluar Negeri

Selain Johnny G Plate, Jemy juga disebut-sebut memberikan uang kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebesar Rp 2 miliar.

"Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000 yang diterima dari Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000," kata jaksa.

Kemudian Jemy juga memberikan Rp 37 miliar kepada kawan Anang Latif, Irwan Hermawan melalui Windi Purnama.

Baca juga: Susul Johnny Plate, Empat Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Disidang

Uang tersebut bersumber dari pekerjaan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh PT Sansaine Exindo.

"Windi Purnama telah menerima uang sebesar Rp 37.000.000.000 dari Terdakwa Jemy Sutjiawan bertempat di Kantor Irwan Hermawan Jalan Terusan Hang Lekir III Nomor 53 Jakarta Selatan," katanya.

Akibat perbuatannya ini, Jemy Sutjiawan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat