androidvodic.com

Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Achsanul Qosasi usai sidang pembacaan tuntutan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta rampung.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Imbas Kondisikan Audit Tower BTS Kominfo

"Kaget. Saking kagetnya, sampai terdiam juga," ujar penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo saat ditemui usai persidangan.

Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.

Sesekali dia mengusap wajahnya setelah jaksa membacakan tuntutan 5 tahun penjara.

Begitu Majelis Hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, dia langsung menuju meja tim penasihat hukumnya dan berdiskusi hingga lebih dari 10 menit lamanya.

Baca juga: Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Dari diskusi itu, pihaknya akan melayangkan dua pleidoi atau nota pembelaan, yakni pleidoi pribadi Achsanul Qosasi dan pleidoi tim penasihat hukum.

"Ada dua, jadi pembelaan pribadi Pak Achsanul dan pembelaan tim penasihat hukum," kata Soesilo.

Untuk informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi tak hanya dituntut  tahun penjara, tapi juga denda Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.

Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat