androidvodic.com

Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode 'Paket Garuda', Berdalih Sponsor MU - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Persidangan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengungkap cerita penerimaan uang Rp 40 miliar terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pada Selasa (14/5/2024) ini, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beragendakan pemeriksaan Achsanul Qosasi dan kawannya, Sadikin Rusli selaku terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sadikin mengaku diperintahkan Achsanul untuk mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode "Paket Garuda." Paket itu diambil di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juni 2022 dari Windi Purnama yang merupakan kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo.

"Apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta, saudara sudah ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Sadikin Rusli.

"Ada, Yang Mulia. Bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada Paket Garuda," jawab Sadikin.

Baca juga: Sosok 2 Perempuan Cantik dalam Pusaran Kasus Korupsi Menteri SYL

Karena dinamai Paket Garuda, Sadikin mengira bahwa uang itu berkaitan dengan sponsorship klub sepak bola yang dimiliki Achsanul Qosasi, yakni Madura United (MU).

Apalagi adik Sadikin juga menjadi satu di antara sponsor-sponsor klub tersebut.

"Saya menganggap bahwa ini adalah sponsor. Termasuk adik saya juga sponsor ke klubnya beliau," kata Sadikin.

"Kan Pak Achsanul ini punya klub bola. Biasanya banyak sponsor yang sering masuk. Madura United itu," katanya lagi.

Namun, Sadikin beralasan baru mengetahui uang Rp 40 miliar itu berkaitan dengan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada kemudian harinya.

Hal itu diketahui dari namanya yang disebut-sebut pada persidangan perkara split.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar

Dari situlah dia mulai ketakutan dan meminta agar Achsanul Qosasi mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut.

"Setelah lama kemudian baru terungkap di persidangan perkara Kominfo. tahu-tahu bapak dipanggil atau bapak sudah cemas ini ternyata disebut di persidangan?" tanya Hakim Fahzal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat