androidvodic.com

Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M - News

News - Inilah peran mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Dari persidangan yang digelar di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024), terungkap Achsanul Qosasi telah menerima uang Rp 40 Miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terpidana kasus korupsi BTS Kominfo.

Achsanul Qosasi pun telah didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Bukannya melaporkan kepada KPK, Achsanul Qosasi justru menima uang hasil korupsi tersebut.

Ia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang Rp40 M itu di suatu rumah yang disewanya khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana ini.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Kamis.

Lalu saat sidang lanjutan pada Selasa (14/5/2024), jaksa membeberkan uang Rp40 M itu diperoleh Achsanul Qosasi karena telah ikut mengondidikan audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ia disinyalir menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," demikian ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang

Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan keempat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akui Sempat Bingung, Kondisi Psikis Tak Baik

Saat dicecar jaksa soal alasan tak mengembalikan uang Rp40 M tersebut, Achsanul Qosasi mengaku sempat bingung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat