RSPI Belum Terima Surat Gugatan Wamendagri Soal Pencatutan Nama Sebagai Ayah Seorang Bayi - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo.
Humas RSPI, Septiany Utami Dewi menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut.
"Saat ini, RS Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," kata Septyani kepada News, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita
Meski begitu, Septyani mengatakan pihaknya tetap akan mempelajari gugatan tersebut jika sudah menerima surat resminya.
"RS Pondok Indah – Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang resmi dengan nomor register 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 April 2023.
"Iya benar (ada gugatan), nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Gugatan itu dilayangkan lantaran nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.
Djuyamto melanjutkan surat tersebut digunakan oleh Jennifer untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat keterangan tersebut," ucapnya.
Adapun sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.
Terkini Lainnya
Jhon Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
BREAKING NEWS: Ruang Jenazah RS Sulianti Saroso Kebakaran
Simak, Akibat Sering Gunakan Sedotan Plastik Bagi Tubuh
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara