androidvodic.com

Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation - Halaman all - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - AD (24), karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Dilansir dari Wartakotalive.com, AD didampingi anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi.

Menurut Komnas Perempuan, pelaporan oleh AD yang menjadi korban pelecehan seksual itu patut didukung penuh.

Sebab tak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Terlebih posisi AD sebagai bawahan di lingkungan kerja.

"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

Komnas Perempuan pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk pengaduan korban pelecehan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

Selain jaminan keamanan, menurut Rainy, penting juga agar korban memperoleh pemulihan psikis, mengingat trauma yang kemungkinan diperoleh.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

Negara diharapkan dapat hadir memberikan ruang aman bagi perempuan di lingkungan kerja untuk mencegah kasus serupa terulang.

Perampungan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pun dianggap sudah mendesak pada saat ini.

"Komnas Perempuan mendorong negara dalam hal ini Kementerian/ Lembaga negara terkait agar peraturan-peraturan turunan UU TPKS dapat segera dirampungkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Korban Buka Suara Soal Pelecehan oleh Atasannya

Sebelumnya, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ujar AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD. Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat