Gunakan Tagar Ketika Tanggapi Eksepsi Haris-Fatia, Kuasa Hukum: Jaksa Seperti Pengacaranya Luhut - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya terkait kasus Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Isnur Jaksa Penuntut Umum sudah seperti kuasa hukum dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terlebih pada saat mereka melontarkan hastag atau tagar seraya menyinggung kedua kliennya tersebut.
"Jaksa apakah sebagai petugas negara yang mewakili rakyat keseluruhan atau menjadi pengacaranya Luhut," kata Isnur kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
"Yang membela mendampingi serta menjadikan benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Singgung Haris dan Fatia Menggunakan Tagar, Pengunjung Sidang: Wooo, Jaksa Perlu Jabatan
Bahkan, menurut Isnur, ada tendensi dari Jaksa yang ingin menyerang balik Haris Azhar dan Fatia melalui proses sidang yang saat ini berlangsung.
Dikatakan Isnur apa yang diutarakan Jaksa dalam tanggapan eksepsi kliennya seperti melayangkan somasi layaknya seorang kuasa hukum dari Luhut Panjaitan.
"Ini seperti somasinya pengacara, somasinya Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut) kepada mereka (Haris-Fatia) persis seperti itu yang kami lihat," pungkasnya.
Jaksa Singgung Haris dan Fatia Gunakan Tagar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdengar membacakan sejumlah tagar usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa di ruang sidang.
Setidaknya terdapat tiga tagar yang dibacakan oleh Jaksa pasca membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar tersebut yakni #hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja, #pembelahamseharusnyatidakmelanggarham, #pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensi.
Tak ayal, hal itu pun mendapat sorakan dari puluhan simpatisan Haris dan Fatia yang menyaksikan langsung proses sidang pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa di ruang sidang.
"Wooo, Jaksa perlu jabatan," ujar salah seorang pengunjung sidang.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi