Pengamat Kritik Usulan Revisi UU TNI yang Melebar hingga ke Urusan Anggaran - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
News, JAKARTA - Kementerian Pertahanan belum merespon rancangan revisi UU TNI yang mengusulkan ingin merubah ketentuan penganggaran TNI terlepas dari kementeriannya, terkait Pasal 66 yang semula diajukan Kemenhan dalam bentuk anggaran pertahanan.
Dalam versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.
Usulan tersebut diperkuat di Pasal 67, dimana Panglima TNI yang semula membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan), dalam rancangan revisi Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran dan dukungan anggaran operasi militer kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Akan halnya dengan pertanggungjawaban yang tertuang di dalam Pasal 68, dalam rancangan revisi dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Menkeu, tidak lagi kepada Menhan.
Baca juga: Menhan Prabowo dan Menhan Kongo Bahas Potensi Kerja Sama hingga Kesamaan Alam
Kritik atas rancangan tersebut antara lain dilontarkan berbagai pengamat, seperti Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies.
Dia menyebut urusan anggaran TNI ini masih belum menemukan titik terang antara TNI dan kementerian terkait.
“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Khairul.
Sebelumnya, transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan juga pernah mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
Temuan itu mengenai kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 531,96 miliar. Sekitar Rp 235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan.
Draft rancangan revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah dibuatkan naskah akademiknya (nasmik) pada tahun 2019, yang dapat diunduh di website BPHN.
Artinya, jika melihat nasmik tersebut, Babinkum TNI sebenarnya sudah melakukan kordinasi dengan BPHN Kumham dalam perancangan revisi.
Dalam nasmik tersebut, urgensi perubahannya mencakup (1) perubahan nomenklatur, seperti istilah departemen menjadi kementerian; (2) penempatan TNI di pos jabatan sipil; dan (3) penambahan batas usia kedinasan.
Dalam lampiran rancangan UU di dalam nasmik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan.
Terkini Lainnya
Khairul Fahmi menyebut urusan anggaran TNI ini masih belum menemukan titik terang antara TNI dan kementerian terkait
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi