androidvodic.com

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jilid 2 Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

News, JAKARTA - Perkara rasuah pembangunan menara base transceiver station (BTS) sudah dipastikan berlanjut ke meja hijau.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan bakal segera menjadi terdakwa.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara ini berjanji akan membuka peran Anang Latif dkk secara gamblang.

Pun dengan pihak-pihak lain yang terkait, akan dibeberkan oleh jaksa di persidangan nanti.

"Nanti akan terbuka di persidangan masing-masing peran para terdakwa kemudian siapa saja yang terlibat di situ," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (15/5/2023).

Meski lima tersangka yang sudah ditetapkan segera menjalani persidangan, Kejaksaan Agung tak lantas menutup penyidikan begitu saja.

Peluang pengembangan atau jilid 2 pun terbuka lebar, sepanjang ditemukan bukti-bukti baru di persidangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

"Pengembangannya bagaimana, kami berbasis pada ada tidaknya alat bukti. Sepanjang ada alat buktinya cukup, pasti akan kami tindak lanjuti," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Senin (15/5/2023).

Kuntadi pun mencontohkan kasus Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, di mana tim penyidik mentapkan tersangka baru ketika kasusnya bergulir di pengadilan.

"Barangkali teman-teman bisa bercermin pada kasus Waskita, perkara sudah selesai, manakala ditemukan alat bukti dan cukup, maka segera kami tetapkan tersangka," katanya.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?

Peluang adanya jilid 2 dalam perkara ini diprediksi Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bakal terjadi.

Sebab menurutnya, pucuk pimpinan tertinggi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate belum dimintai pertanggung jawaban.

"Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggung jawaban," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).

Nantinya jika dalam pengembangan kasus ini sang Menkominfo tak dimintai pertanggung jawaban, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Nanti saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat