androidvodic.com

MK Tolak Hapus Frasa ''Gangguan Lainnya'' Dalam UU Pemilu yang Dinilai Dapat Tunda Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Gugatan untuk menghapus frasa "gangguan lainnya" yang termaktub dalam Pasal 431 dan 432 Undang-Undang (UU) Pemilu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

MK menimbang penggunaan frasa "gangguan lainnya", merupakan bentuk antisipasi pembentukan undang-undang yang bertujuan untuk memperluas ruang lingkup atau cakupan atas situasi dan kondisi yang tidak dapat diperkirakan, namun dapat memengaruhi pelaksanaan pemilu sehingga perlu dilakukan pemilu lanjutan atau pemilu susulan.

Antisipasi pengaturan demikian adalah dalam rangka melindungi penyelenggara pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, permohonan pemohon frasa "gangguan lainnya" dimaknai sebagai "bencana nonalam dan bencana sosial". 

Menurut MK justru akan membatasi ruang lingkup peristiwa atau rangkaian peristiwa kedaruratan atau gangguan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena tidak dapat diprediksi bentuk serta kapan terjadinya.

"Hal tersebut juga justru akan bertentangan dengan sifat ideal materi perundang-undangan yang seyogyanya dapat menjangkau perkembangan kebutuhan hukum di masa yang akan datang dalam perspekti perlindungan hak konstitusioanl pemilih," kata hakim Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan uji materi ke MK atas pasal yang mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam UU Pemilu. Gugatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan Pemilu 2024.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XXI/2023 pada Senin (27/3/2023). Viktor meminta MK menghapus frasa "gangguan lainnya" yang termaktub dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu.

Berikut bunyi lengkap kedua pasal tersebut:

Pasal 431 ayat (1): Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Kembali Tegaskan Tolak Politik Identitas di Pemilu 2024

Pasal 432 ayat (1): Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat