androidvodic.com

Pengamat Yakini Publik Akan Menilai Ada 'Aroma Politik' Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK  - News

News, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks tahun politik.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023) telah memutuskan. Kini periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurut Ari putusan tersebut akan membuat publik menilai adanya aroma politik.

"Jadi ada putusan MK yang memperpanjang masa pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dari sisi hukum mungkin MK punya pertimbangan-pertimbangan konstitusional untuk memutuskan uji materi masa jabatan pimpinan KPK," kata Ari ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Ari melanjutkan tetapi putusan MK tersebut diputuskan dalam situasi tahun politik 2023 menuju 2024 beberapa bulan lagi menuju pemilu.

"Bagaimanapun institusi KPK ini banyak disorot publik tentu putus MK secara teks legal. Tapi secara konteks di tahun politik, kita tidak bisa melepaskan bagaimana persepsi publik ada aroma politik dibalik putusan tersebut," jelasnya.

Menurutnya aroma politik tentunya tidak bisa dilepaskan dan publik sah untuk mempersepsikan itu. 

"Tinggal bagaimana pimpinan KPK menunjukan kinerjanya bagaimana langkah-langkah KPK dalam penanganan korupsi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). 

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Sebelumnya, MK enerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat