androidvodic.com

Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan - News

News, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa optimal.

Hal tersebut merespons soal adanya kasus pencabulan yang menimpa 41 orang santri  di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuka kelas pengajian seks khusus untuk santri yang diincar.

Pelaku memberi materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

Dilaporkan usia korban rata-rata masih 15-16 tahun dan duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Seluruh korban juga dijanjikan mendapatkan wajah berseri dan berkah untuk masuk surga oleh pelaku.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Willy pun mengecam tindakan bejat para pelaku tersebut.

Menurutnya, pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu.

"Apalagi pondok pesantren kan juga mengajarkan tentang akhlakul karimah, jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan. Kita menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri/santriwati,” kata Willy.

Politisi Partai NasDem itu meminta Polisi dan penegak hukum menindak tegas pelaku agar mendapat sanksi setimpal.

Apalagi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama sehingga ada efek jera.

"Jika ini tidak disikapi dengan serius, hal tersebut dikhawatirkan akan terus terjadi seperti lingkaran setan yang tidak ada putusnya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat